Selasa, 08 Agustus 2017

DAK, Secercah Cahaya Pembawa Kebahagiaan


  1. I.   PENGERTIAN DAK
  1.       II.  PROSES PENCAIRAN
  1.     III. KEGUNAAN BANTUAN DAK
x
DAK atau Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah daerah dengan maksud mendanai kegiatan khusus daerah tersebut. Sedangkan DAK pendidikan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus ke daerah tertentu dengan tujuan membiayai sarana dan prasarana pendidikan di daerah tersebut.
Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pcndidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari:
a. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan SMA; dan
d. DAK Fisik Penugasan Bidang Pendidikan SMK.


Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Untuk proses pengambilan uangnya sendiri dengan cara:
1.      Meminta surat keterangan dari sekolah si penerima DAK tersebut. Hal ini dilakukan setelah si penerima mengumpulkan buku tabungannya di kelurahan/desa. Dan telah dikembalikan buku tabungannya beserta slip transfer dari Bank BPR.
2.    Jika sudah menerima surat keterangan dari sekolah, si penerima harus menyediakan fotokopi kartu pelajar, KTP orang tua (salah satu), dan Kartu keluarga masing-masing sebanyak 1 lembar,
3.    Apabila si penerima sudah melengkapi semua persyaratan diatas, barulah ia bisa pergi ke Bank BPR setempat untuk mengambil uangnya. Perlu diperhatikan bahwa saat mengambil uang di Bank BPR, banyak sekali yang mengantri disana jadi diperlukan mental yang cukup kuat dan sabar^^.


1.       Secara Ideal
a.     Digunakan untuk membeli seragam sekolah baru bagi para siswa,
b.     Digunakan untuk membeli berbagai peralatan sekolah seperti tas, buku,  pensil, dan alat tulis lainnya,
c.     Digunakan untuk membayar uang SPP setiap bulan yang ada di sekolah, dll

2.       Secara Riil
a.      Digunakan untuk jajan sembarangan,
b.      Digunakan untuk membeli hal tidak perlu,
c.      Digunakan untuk bermain game, dll


Sekian tulisan dari saya. Mohon maaf jika ada penulisan yang salah dan kurang dimengerti maksudnya. Dan terima kasih kepada orang tua saya, keluarga saya, Bapak Purnomo Wahyudi selaku guru saya, Ibu Sri Setyowati selaku kepala sekolah SMAN 1 Bojonegoro, Bapak Bupati Bojonegoro Kang Yoto, dan tentunya Allah SWT yang telah memberikan kami bantuan seperti ini. Sampai jumpa di lain waktu👋👋

Tidak ada komentar:

Posting Komentar